Defenisi dari pesawat udara (aircraft) adalah alat yang digunakan, atau bertujuan untuk digunakan untuk penerbangan. Kategori dari pesawat udara untuk sertifikasi seorang pilot meliputi airplane (pesawat udara yang memiliki sayap tetap dan bersumber tenaga dari baling-baling atau jet. Contoh: kapal terbang), rotorcraft (pesawat yang bersumber tenaga dari baling-baling. Contoh: helikopter), lighter-than-air (berhubungan dengan pesawat udara yang terbang dikarenakan oleh beratnya lebih ringan dari udara sekitarnya. Contoh: balon terbang), glider (pesawat udara yang hanya ditopang oleh tindakan dinamis dari udara dengan permukaanya. Contoh: terbang layang). Bagian ini akan menyediakan pengenalan ringkas dari kapal terbang (airplane) dan komponen-komponen utamanya.
Aircraft (Pesawat Udara) - Alat yang digunakan untuk terbang di udara.
Airplane (Kapal Terbang) - Pesawat udara yang digerakkan mesin, memiliki sayap dan lebih berat dari udara namun didukung oleh reaksi dinamis dari udara dengan sayapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar